Portal PPID Kemenkopangan

Akses Informasi Publik Mudah & Transparan

Layanan permohonan informasi publik yang cepat, mudah, dan terpercaya. Wujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

1.2K+
Permohonan
98%
Kepuasan
3 Hari
Rata-rata

Cari Informasi

Temukan dokumen yang Anda butuhkan

Layanan Cepat

Akses layanan informasi publik dengan mudah dan cepat.

Survey Kepuasan Masyarakat

Komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui survei kepuasan masyarakat secara berkala.

88.60
SANGAT BAIK

Pengumuman

Informasi terbaru terkait layanan PPID.

Artikel Terkait

Wawasan, panduan, dan praktik terbaik.

Pertanyaan Umum

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan PPID?

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik (Pasal 1 UU 14/2008) dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik?

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenkopangan)?

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi yang Dikecualikan

Siapakah PPID Kementerian Koordinator Bidang Pangan?

Dijabat oleh Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi.