Struktur PPID
Struktur PPID Kemenkopangan
Struktur PPID Kemenko Pangan menggambarkan rantai pengelolaan informasi publik yang utuh, mulai dari perumus kebijakan hingga pelaksana teknis di lapangan sesuai dengan Keputusan MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 53/M.PANGAN/KEP/09/2025 tentang PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN.
Pengarah dan Atasan PPID
Pengarah menetapkan arah strategis dan tanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenko Pangan. Atasan PPID menyusun kebijakan layanan informasi publik, menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi, mewakili kementerian dalam sengketa, serta membina dan mengawasi seluruh pelaksanaan kebijakan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Tim Pertimbangan
Tim Pertimbangan beranggotakan para Deputi Koordinasi serta Staf Ahli yang mewakili sektor-sektor prioritas seperti tata niaga dan distribusi pangan, usaha pangan dan pertanian, keterjangkauan dan keamanan pangan, sumber daya maritim, ekonomi maritim, transformasi digital, dan manajemen konektivitas. Kelompok ini bertugas membantu merumuskan pertimbangan tertulis, menyusun Daftar Informasi Publik, serta mengidentifikasi informasi yang dikecualikan sehingga kebijakan keterbukaan sejalan dengan kebutuhan strategis kementerian dan perlindungan data.
PPID sebagai pengelola utama
PPID berfungsi sebagai pengelola utama layanan informasi publik yang menyusun dan melaksanakan kebijakan, mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan verifikasi informasi publik. PPID juga menentukan informasi yang dapat diakses publik, melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, memelihara daftar informasi publik, serta melakukan pembinaan dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis oleh PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi.
PPID Pelaksana di unit kerja
PPID Pelaksana terdiri dari Inspektur, beberapa Kepala Biro (Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi; SDM dan Organisasi; Hukum dan Kerja Sama) serta para Sekretaris Deputi dan Kepala Bagian Protokol, Tata Usaha Pimpinan, Persidangan, dan Komunikasi. Kelompok ini membantu PPID menjalankan tanggung jawabnya dengan mengonsolidasikan data dan dokumen informasi publik, melakukan verifikasi awal, mengelola dan memutakhirkan daftar informasi di unit masing‑masing, serta menjamin ketersediaan dan percepatan layanan informasi publik.
Bidang fungsional dan petugas layanan
Bidang Dokumentasi, Pengelolaan, dan Pelayanan Informasi bertugas menyiapkan informasi yang diminta pemohon, mendokumentasikan informasi sesuai klasifikasi, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi atas aplikasi pengelolaan layanan informasi publik. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menjalankan fungsi advokasi dan pendampingan jika terjadi sengketa informasi, sedangkan Petugas Pelayanan Informasi Publik (operator PPID) memberikan layanan informasi terkini terkait layanan publik di unit kerja dan mengelola interaksi langsung dengan masyarakat.