DIPA 2025 Sekretariat Kemenko Bidang Pangan
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUKTAHUN ANGGARAN 2025
NOMOR : SP DIPA-131.01-0/2025
A. DASAR HUKUM :
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. UU No. 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
B. DENGAN INI DISAHKAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK :1. KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA :
2. UNIT ORGANISASI :
3. PAGU :
131 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN131.01 SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Rp.44.089.025.000
(EMPAT PULUH EMPAT MILIAR DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH)
C. PERNYATAAN SYARAT DAN KETENTUAN(DISCLAIMER) :
1. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker.
2. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan.
3. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
4. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk merupakan akumulasi rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan dari seluruh satker.5. Tanggung jawab terhadap kebenaran alokasi yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
6. DIPA Induk ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Lampiran Dokumen
DIPA 2025 Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP