Informasi Gangguan Pelayanan Publik
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitahuan mengenai gangguan pada layanan publik yang berdampak pada masyarakat luas.
Gangguan Sistem
Terjadi gangguan pada sistem pelayanan online akibat pemeliharaan server. Layanan diperkirakan normal kembali dalam 2 jam.
Layanan Alternatif
Masyarakat dapat menggunakan layanan offline di kantor pelayanan terdekat.
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP