Setiap Saat
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang penguatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional
Informasi Setiap Saat
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang penguatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional
Lampiran Dokumen
DOKUMEN Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang penguatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional
19 Sep 2025
file
Dokumen
25 Nov 2025
Inpres
25 Nov 2025
Total Dilihat
41 kali
Dilihat Hari Ini
1 kali
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP