Setiap Saat

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang penguatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang penguatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional

Lampiran Dokumen

DOKUMEN Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang penguatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional

19 Sep 2025 file

Dokumen

25 Nov 2025

Inpres

25 Nov 2025
Total Dilihat 41 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama