Setiap Saat

MOU Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan Stichting The Ocean Cleanup tentang Kerja Sama Kegiatan Pembersihan Sungai di Indonesia

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"MOU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan Stichting The Ocean Cleanup tentang Kerja Sama Kegiatan Pembersihan Sungai di Indonesia"

" Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan (D3 A4)"

Lampiran Dokumen

DOKUMEN MOU Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan Stichting The Ocean Cleanup tentang Kerja Sama Kegiatan Pembersihan Sungai di Indonesia

03 Feb 2026 file

Dokumen

25 Nov 2025
Total Dilihat 15 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama