MOU Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan Stichting The Ocean Cleanup tentang Kerja Sama Kegiatan Pembersihan Sungai di Indonesia
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"MOU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan Stichting The Ocean Cleanup tentang Kerja Sama Kegiatan Pembersihan Sungai di Indonesia"
" Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan (D3 A4)"
Lampiran Dokumen
DOKUMEN MOU Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan Stichting The Ocean Cleanup tentang Kerja Sama Kegiatan Pembersihan Sungai di Indonesia
Dokumen
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP