Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investivasi Republik Indonesia Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Penyelenggaran Program Karbon Biru Mangrove Di Provinsi Kalimantan Utara
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NK (NOTA KESEPAKATAN) Nota Kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Utara tentang Perubahan atas Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Program Karbon Biru Mangrove di Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 003/NK/KEMENKO-PGN/2025 Nomor: 10.3.7.1/001/VI/NK2025
NK diinisiasi Kemenko Marves ditandatangani pada 23 September 2024 dan berlaku untuk masa 3 tahun (s.d. 23 September 2027).
Kegiatan kerja sama ini kemudian di-handover ke Kemenko Bidang Pangan Untuk itu telah dilakukan perubahan/amendemen terhadap NK.
Asisten Deputi Pengelolaan
Hutan Berkelanjutan (D3 A2)
Lampiran Dokumen
Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investivasi Republik Indonesia Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Penyelenggaran Program Karbon Biru Mangrove Di Provinsi Kalimantan Utara
Dokumen
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP