Perjanjian Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan (TAHURA) Ngurah Rai Mangrove
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKS (PERJANJIAN KERJASAMA)
Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Pangan tentang Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Untuk Pengembangan Penelitian Mangrove Melalui Pembangunan Muhammed Bin Zayed-Joko Widodo International Mangrove Research Center
Nomor: B.24.500.4/347/UPTD.TAHURA/DKLH
Nomor: 005/PKS/KEMENKO-PGN/2025
"PKS diinisiasi Kemenko Marves, ditandatangani pada 25 Juli 2024 dan berlaku untuk masa 5 tahun (s.d. 25 Juli 2029). Kegiatan kerja sama ini kemudian di-handover ke Kemenko Bidang Pangan Untuk itu telah dilakukan perubahan/amendemen terhadap PKS.
Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim (D3 A5)
Lampiran Dokumen
DOKUMEN Perjanjian Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan (TAHURA) Ngurah Rai Mangrove
Dokumen
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP