Setiap Saat

Perjanjian Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan (TAHURA) Ngurah Rai Mangrove

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKS (PERJANJIAN KERJASAMA)
Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Pangan tentang Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Untuk Pengembangan Penelitian Mangrove Melalui Pembangunan Muhammed Bin Zayed-Joko Widodo International Mangrove Research Center

Nomor: B.24.500.4/347/UPTD.TAHURA/DKLH
Nomor: 005/PKS/KEMENKO-PGN/2025

"PKS diinisiasi Kemenko Marves, ditandatangani pada 25 Juli 2024 dan berlaku untuk masa 5 tahun (s.d. 25 Juli 2029). Kegiatan kerja sama ini kemudian di-handover ke Kemenko Bidang Pangan Untuk itu telah dilakukan perubahan/amendemen terhadap PKS.

Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim (D3 A5)​

Lampiran Dokumen

DOKUMEN Perjanjian Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan (TAHURA) Ngurah Rai Mangrove

20 May 2025 link

Dokumen

25 Nov 2025
Total Dilihat 33 kali
Dilihat Hari Ini 3 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama