Perjanjian Pelaksanaan Proyek FOLUR di Indonesia Periode 2025-2028
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IA (IMPLEMENTATION AGREEMENT)
Perjanjian Pelaksanaan antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-bangsa (Food and Agriculture Organization of the United Nations), tentang Pelaksanaan Proyek FOLUR di Indonesia Periode 2025-2028
Tujuan Proyek FOLUR: Untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan sistem pangan dan lanskap berbasis kelapa sawit kakao, kopi, dan padi di Indonesia guna menghasilkan berbagai manfaat lingkungan. Tujuan dari Perjanjian Pelaksanaan untuk mengesahkan kesepakatan antara Kemenko Pangan dan FAO tentang pembiayaan satu (1) orang konsultan nasional dan dua (2) orang staf pendukung dalam melaksanakan output-output proyek yang tersebar dari Outcome 1 hingga Outcome 7 dari Proyek FOLUR.
Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (D3 A2)
Lampiran Dokumen
DOKUMEN Perjanjian Pelaksanaan Proyek FOLUR di Indonesia Periode 2025-2028
Dokumen
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP