Setiap Saat

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panduan lengkap mengenai tata cara dan prosedur pengajuan permohonan informasi publik.

Langkah-langkah Pengajuan

  1. Isi formulir permohonan informasi
  2. Lampirkan fotokopi identitas diri
  3. Serahkan permohonan melalui loket PPID atau online
  4. Tunggu konfirmasi maksimal 10 hari kerja
  5. Terima informasi sesuai format yang diminta

Persyaratan

  • KTP/identitas yang masih berlaku
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
Total Dilihat 3 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama

Setiap Saat

Profil Badan Publik

Informasi lengkap mengenai profil, visi, misi, struktur organisasi, dan tugas fungsi badan publik. Visi Mewujudkan peme...