Setiap Saat
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Informasi Setiap Saat
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panduan lengkap mengenai tata cara dan prosedur pengajuan permohonan informasi publik.
Langkah-langkah Pengajuan
- Isi formulir permohonan informasi
- Lampirkan fotokopi identitas diri
- Serahkan permohonan melalui loket PPID atau online
- Tunggu konfirmasi maksimal 10 hari kerja
- Terima informasi sesuai format yang diminta
Persyaratan
- KTP/identitas yang masih berlaku
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Total Dilihat
3 kali
Dilihat Hari Ini
1 kali
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP