Berkala

SIARAN PERS Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Bantar Gebang Ditargetkan Beroperasi pada 2027

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS
No. 127/SES.M.PANGAN.4/SP/1/2026

Bekasi, 21 Januari 2026 - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau lokasi rencana pembangunan fasilitas Waste to Energy (WTE) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Rabu (21/1/2026).

Menko Pangan menyampaikan bahwa proses pembangunan PSEL di wilayah Bantar Gebang berjalan sesuai rencana, termasuk tahapan pembebasan lahan. Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan lahan seluas 5,6 hektare yang telah melalui kajian teknis.

“Insya Allah pada 2027 Presiden Prabowo Subianto dapat meresmikan PSEL Kota Bekasi,” ujar Zulkifli Hasan.

Saat ini, timbulan sampah Kota Bekasi mencapai sekitar 1.800 ton per hari, dengan potensi pengolahan di PSEL sebesar 1.229 ton per hari.

Selain itu, Menko Pangan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto juga meninjau lokasi rencana PSEL milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan yang sama. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan seluas 9,6 hektare dengan rencana groundbreaking pada Mei 2026. Volume sampah DKI Jakarta tercatat sekitar 8.500 ton per hari.

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menko Pangan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menko Pangan menegaskan penanganan sampah di Bekasi dan Jakarta harus dilakukan secara serius dan kolaboratif karena telah berada pada kondisi darurat.

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Bantar Gebang Ditargetkan Beroperasi pada 2027

21 Jan 2026 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 1 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama