SIARAN PERS Gelar Rakortas Penanganan Cs-137, Menko Zulhas: Industri Udang dan Kesehatan Masyarakat Fokus Utama Pemerintah
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS No.76/SES.M.PANGAN.4/SP/09/2025
Gelar Rakortas Penanganan Cs-137, Menko Zulhas: Industri Udang dan Kesehatan Masyarakat Fokus Utama Pemerintah
Jakarta, 30 September 2025 – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 memimpin Rakortas yang menegaskan komitmen kuat untuk respons cepat penanganan paparan radioaktif pada udang beku ekspor dari Cikande. “Pemerintah melalui Satgas telah bergerak cepat menangani kasus ini melalui pendekatan ilmiah, sesuai standar internasional dan terukur dengan mengutamakan keamanan pangan, industri udang, kesehatan masyarakat, dan menjaga kepercayaan dunia terhadap mutu hasil perikanan Indonesia.” Fokus utama pemerintah juga memastikan pengawasan mutu hasil perikanan tetap dan telah berjalan sesuai standar nasional-internasional. Seluruh proses produksi dan distribusi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Berdasarkan hasil investigasi, kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan Status Kejadian Khusus radiasi radionuklida Cs-137 hanya kawasan industri khusus Cikande.
Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan di Tanjung Priok untuk mencegah masuknya kontainer terkontaminasi. Dari sisi kesehatan, 1.562 pekerja dan masyarakat telah dicek kesehatan dan hasilnya menunjukkan tidak menimbulkan dampak kesehatan serius. “Pemerintah akan terus melakukan pemantauan ketat, memberikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat terdampak, serta memastikan industri udang nasional tetap aman, sehat, dan berdaya saing di pasar global,” tutup Zulhas. Rakortas ini juga menyepakati bahwa penetapan status khusus radiasi Cs-137 di Cikande, Serang, dilakukan untuk memudahkan penanganan dekontaminasi. Sementara itu, pemusnahan hanya diberlakukan pada udang yang terbukti berada di atas ambang batas kontaminasi, sedangkan udang yang berada di bawah ambang batas dipastikan aman dan tidak dimusnahkan.
Narahubung.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi Devid Y. Mohammad.
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Gelar Rakortas Penanganan Cs-137, Menko Zulhas: Industri Udang dan Kesehatan Masyarakat Fokus Utama Pemerintah
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP