SIARAN PERS Inpres 9/2025 Masuki Tahap Sosialisasi ke-6: Kemenko Bidang Pangan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Seluruh Pelosok Negeri
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS No.26 /SES.M.PANGAN.4/SP/04/2025
Inpres 9/2025 Masuki Tahap Sosialisasi ke-6: Kemenko Bidang Pangan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Seluruh Pelosok Negeri
Jakarta, 22 April 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi ke-6 secara hybrid terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Acara ini dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan dipimpin oleh Wakil Menteri Pertanian. Rakor dihadiri oleh para Wakil Menteri serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga anggota Satuan Tugas, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bank Rakyat Indonesia.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong percepatan terbentuknya Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Hingga pelaksanaan sosialisasi ke-6 ini, lebih dari 200 ribu peserta dari seluruh penjuru Tanah Air telah berpartisipasi secara aktif melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi. Jumlah partisipasi yang luar biasa ini
mencerminkan tingginya antusiasme dan kuatnya komitmen berbagai pihak dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mendorong pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih), setiap koperasi akan menjalankan unit-unit usaha prioritas, seperti penyediaan sembako murah (beras dan gas elpiji), layanan simpan pinjam untuk mengatasi praktik pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat, serta logistik pertanian yang mencakup penyewaan traktor dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Koperasi juga akan dilengkapi dengan cold storage untuk menyimpan hasil perikanan dan peternakan, serta mengelola klinik dan apotek desa terintegrasi yang menyediakan layanan kesehatan dan obat-obatan dengan harga terjangkau. Sebagai terobosan, sebanyak 54.000 Puskesmas Pembantu (Pustu) dan klinik desa turut diintegrasikan sebagai bagian dari unit usaha koperasi guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Dengan semangat “Kopdeskel Merah Putih, Bangun Desa, Indonesia Jaya”, Menko Bidang Pangan menegaskan target pembentukan 80.000 koperasi melalui sistem pemantauan digital di platform kopdesmerahputih.kop.id. Proses pembentukan diawali dengan Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dukungan kelembagaan disiapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), pembiayaan dari APBDes, BTT, APBN, hingga skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Posko Satgas Kopdes/Kel Merah Putih turut hadir memberikan pendampingan teknis, pelatihan, serta dukungan digitalisasi secara berkelanjutan.
“Kita akan monitor setiap hari progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia sehingga akan terwujud Kopdeskel Merah Putih, Bangun Desa - Indonesia Jaya” Sambung Zulkifli Hasan. Kunci keberhasilan program ini terletak pada kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan. Program ini diharapkan menjadi warisan nasional yang strategis dalam mewujudkan kedaulatan pangan serta kesejahteraan desa, sebagai langkah nyata menuju Indonesia Emas 2045.
Narahubung.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi
Devid.Y. Mohammad.
081288119482
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Inpres 9/2025 Masuki Tahap Sosialisasi ke-6: Kemenko Bidang Pangan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Seluruh Pelosok Negeri
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP