SIARAN PERS Kemenko Bidang Pangan Dorong Akselerasi Koperasi Desa Merah Putih Lewat Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS No.29/SES.M.PANGAN.4/SP/04/2025
Kemenko Bidang Pangan Dorong Akselerasi Koperasi Desa Merah Putih Lewat Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus
Surabaya, 30 April 2025 -Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada hari ini tanggal 30 April 2025. Rangkaian kegiatan ini dimulai dari peninjauan ke Desa/Kelurahan yang sedang melaksanakan musyawarah desa/kelurahan dan peninjauan ke lokasi koperasi antara lain Kelurahan Tambakrejo Kota Surabaya, Desa Wonokerto Kabupaten Pasuruan, Desa Kupang Kabupaten Sidoarjo dan Desa Randugaling Kabupaten Malang. Dilanjutkan dengan peluncuran dan dialog di Gedung Jatim Expo bersama kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta dihadiri oleh semua Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Pendamping Desa/Kelurahan.
Kegiatan ini dilaksanakan melanjutkan kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sebelumnya sudah dilaksanakan secara online/daring yang telah menjangkau lebih dari 200 ribu peserta dari seluruh Indonesia melalui Zoom dan kanal YouTube resmi. Maka hari kita dialog secara langsung pertama kali di Surabaya, agar seluruh pemerintah desa/kelurahan di Provinsi Jawa Timur dapat memahami dan melakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam rangka mewujudkan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) sebagai upaya strategis untuk membangun ekonomi kerakyatan dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Sejak arahan awal dalam rapat terbatas pada tanggal 3 dan 27 Maret 2025, berbagai langkah percepatan telah dilakukan, mulai dari terbitnya Inpres 9/2025, pelaksanaan Rakortas Kopdes, penerbitan juklak oleh Menteri Koperasi, penetapan satu data koperasi desa, hingga rangkaian sosialisasi di seluruh wilayah pada April 2025. Saat ini, sejumlah agenda penting tengah disiapkan, termasuk percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus di seluruh daerah, penyusunan regulasi daerah oleh Kemendagri, serta finalisasi model dan pendanaan. Keseluruhan
proses ini berpuncak pada peluncuran resmi dan pembentukan serentak 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih pada Oktober 2025, sebagai tonggak baru kebangkitan ekonomi desa berbasis koperasi.
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan langkah nyata memperkuat ketahanan pangan berbasis komunitas dan kemandirian desa. "Dengan koperasi yang kuat di tingkat desa, kita sedang menanam benih kedaulatan pangan nasional.” tegas Zulkifli Hasan. Saat ini, potensi koperasi di wilayah desa dan kelurahan sudah sangat besar: 51.505 koperasi yang terdiri dari 5.297 KUD dan 46.208 koperasi non-KUD, serta 62.464 BUMDes yang tersebar di 75.265 desa. Data ini menunjukkan bahwa target 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih sangat realistis dan bisa dicapai melalui sinergi antarkementerian, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat. Dukungan pendanaan juga mengalir secara masif. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan komitmennya untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara besar-besaran bagi koperasi di wilayah-wilayah strategis, khususnya di wilayah II. Proses birokrasi pun dipangkas signifikan—dari yang biasanya memakan waktu tujuh hari, kini menjadi hanya tiga hari kerja hinggapencairan. Selain akses pembiayaan, pemerintah turut memanfaatkan aset-aset negara seperti gudang milik Bulog dan kantor Pos Indonesia sebagai simpul distribusi dan operasional koperasi. Ini menjadi bukti kuat bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih tidak berjalan sendiri,
melainkan didukung oleh ekosistem kebijakan dan infrastruktur nasional yang menyatu untuk membangun ekonomi desa yang kokoh dan berdaya saing.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan sesuai target dan waktu yang telah ditetapkan. Progres di lapangan akan terus dimonitor secara intensif oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah. “Kita akan monitor setiap hari progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia sehingga akan terwujud ‘Kopdes Merah Putih, Bangun Desa – Indonesia Jaya’,” ujar Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menutup dengan penuh semangat.
Narahubung.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi
Devid.Y. Mohammad.
081288119482
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Kemenko Bidang Pangan Dorong Akselerasi Koperasi Desa Merah Putih Lewat Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP