Berkala

SIARAN PERS Kemenko Bidang Pangan Dorong Penguatan Tata Kelola Program Pangan melalui Kebijakan Prioritas di Universitas Riau

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS
No. 207/SES.M.PANGAN.4/SP/4/2026

Pekanbaru, 30 April 2026 - Menteri Koordinator Bidang Pangan RI yang diwakili oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menjadi narasumber kuliah umum di Universitas Riau dengan tema “Kebijakan Prioritas Pemerintah di Bidang Pangan”.

Dalam paparannya, Wamenko Pangan menegaskan bahwa pemerintah mendorong transformasi sektor pangan melalui penguatan regulasi, peningkatan produksi, dan efisiensi tata kelola. Produksi beras 2025 mencapai 34,69 juta ton dan Indonesia tidak melakukan impor beras serta jagung pakan pada 2025.

Wamenko juga menekankan pentingnya peningkatan produksi beras melalui optimalisasi lahan sawah serta perluasan implementasi program sebagai upaya memperkuat nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam tata kelola dan akses yang perlu segera dibenahi.

Lebih lanjut, Wamenko menegaskan bahwa seluruh program pangan harus dijalankan dengan tata kelola yang baik dalam kerangka demokrasi, menjunjung tinggi integritas, serta meminimalkan potensi pelanggaran, terutama pada program berbasis pemberdayaan yang menggunakan anggaran negara.

Sejumlah program prioritas terus dipercepat, meliputi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, pengolahan sampah menjadi energi, pengembangan kampung nelayan dan bioflok, pengendalian alih fungsi lahan, serta pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.​

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS Kemenko Bidang Pangan Dorong Penguatan Tata Kelola Program Pangan melalui Kebijakan Prioritas di Universitas Riau

30 Apr 2026 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 35 kali
Dilihat Hari Ini 2 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama