SIARAN PERS Kemenko Pangan Dorong Sinergi Kebijakan HPP,Penyaluran Bantuan Pangan, dan Pelaksanaan SPHP Untuk Ketahanan Pangan Nasional
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS No. 03/SES.M.PANGAN.4/SP/01/2025
“Kemenko Pangan Dorong Sinergi Kebijakan HPP,Penyaluran Bantuan Pangan, dan Pelaksanaan SPHP Untuk Ketahanan Pangan Nasional”
Jakarta, 06 Januari 2025 – Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional khususnya menjelang momentum penting panen raya awal tahun ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menggelar rapat koordinasi terbatas di Gedung Graha Mandiri Jakarta, yang dihadiri oleh Kepala Badan Pangan Nasional,Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mewakili Menteri Perdagangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian mewakili Menteri Pertanian, Staf Ahli Menteri Bidang Pengeluaran Negara mewakili Menteri Keuangan, Staf Ahli Menteri Badan Usaha Milik Negara mewakili Menteri BUMN, Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Ketua Umum PERPADI, Ketua Umum PEJAGINDO, Deputi Bidang Pangan Infrastruktur Dan Pembangunan Wilayah mewakili Menteri Sekretaris Negara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden.
Fokus utama rapat ini adalah waktu pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terfokus pada tiga komoditas utama yaitu gabah,beras, dan jagung. Serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk komoditas beras,jagung dan kedelai yang akan diprioritaskan di bulan-bulan defisit. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa harga gabah kering panen (GKP) akan dinaikkan menjadi Rp6.500 per kilogram pada 15 Januari 2025, sedangkan untuk komoditas jagung diketahui memiliki pasokan cadangan sebanyak 750.000 ton yang akan disalurkan melalui pasar umum tentunya dengan mekanisme yang mampu memberikan harga terbaik.
Menteri Koordinator Bidang Pangan juga menyampaikan beberapa arahan strategis seperti pemberlakuan larangan pembatasan (lartas) komoditas gandum untuk pakan. Penguatan sumber data penerima SPHP untuk komoditas jagung khususnya untuk peternak layer atau broiler mandiri. Dan juga akan melakukan peninjauan kembali terkait pengenaan PPN untuk komoditas dedak atau bekatul yang merupakan hasil sampingan produksi beras. Kebijakan ini merupakan suatu langkah kongkrit atas komitmen Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam mewujudkan upaya Presiden Prabowo untuk swasembada pangan Indonesia.
Narahubung.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi
Devid.Y. Mohammad.
081288119482
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Kemenko Pangan Dorong Sinergi Kebijakan HPP,Penyaluran Bantuan Pangan, dan Pelaksanaan SPHP Untuk Ketahanan Pangan Nasional
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP