Berkala

SIARAN PERS Kementerian Koordinator Bidang Pangan Memperkuat Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS No.13/SES.M.PANGAN.4/SP/03/2025

"Kementerian Koordinator Bidang Pangan Memperkuat Kebijakan Pupuk Bersubsidi”

Jakarta, 11 Maret 2025 – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Perdana Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Jakarta. Rapat ini merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 06/M.PANGAN/KEP/02/2025 tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang terbit pada 25 Februari 2025. Pembentukan kelompok kerja (Pokja) ini memiliki fungsi utama sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan optimalisasi kebijakan pupuk bersubsidi.
Pokja ini bertugas mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terkait implementasi kebijakan pupuk bersubsidi. Pokja ini akan memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (TKPB), yang telah berlaku sejak 30 Januari 2025. Perpres ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian/Lembaga teknis, akademisi, serta pelaku usaha di sektor pertanian dan pupuk. Pemerintah menargetkan penyederhanaan distribusi pupuk dengan menghapus 145 regulasi.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian tentang Peraturan Pelaksana Perpres 6 Tahun 2025 tentang TKPB akan segera terbit. Hal ini merupakan komitmen untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk bersubsidi. “Petani harus dipastikan mendapatkan layanan pupuk bersubsidi secara optimal, dan semua pihak diharapkan dapat berkontribusi untuk mencapai tujuan tersebut. Hal-hal yang sudah berjalan baik agar dipertahankan dan ditingkatkan, serta perbaiki hambatan-hambatan yang ada,” ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menghimbau untuk dilakukannya Proyek Percontohan pelaksanaan sistem distribusi pupuk bersubsidi. "Pelaksanaan Proyek Percontohan yang baik menjadi penting sebelum implementasi skala penuh," kata Zulkifli Hasan. Selain itu, Menko Pangan juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas ketersediaan pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Penguatan sistem distribusi pupuk bersubsidi juga akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi yang lebih luas. Sistem ini akan mencakup data produksi, distribusi, dan penyerapan pupuk bersubsidi secara real- time, sehingga para pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh informasi terkini mengenai kinerja dan tata kelola pupuk bersubsidi.

Narahubung
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi
Devid.Y. Muhammad.
081288119482​

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS Kementerian Koordinator Bidang Pangan Memperkuat Kebijakan Pupuk Bersubsidi

11 Mar 2025 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 1 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama