Berkala

SIARAN PERS Lahan Sawah Menyusut, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret untuk Pengendalian Alih Fungsi

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS No.18/SES.M.PANGAN.4/SP/03/2025

“Lahan Sawah Menyusut, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret untuk Pengendalian Alih Fungsi”

Jakarta, 18 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah guna memastikan ketahanan pangan nasional. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar hari ini, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang pangan. Rapat Koordinasi Terbatas ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas strategi dan langkah konkret guna mengatasi penyusutan lahan sawah yang terus terjadi.
Berdasarkan data terbaru, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebesar 79.607 hektar dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 melalui mekanisme percepatan-menggunakan Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014, dengan beberapa fokus utama. Pertama, pemerintah akan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional. Kedua, pemerintah akan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan di lapangan untuk 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ketiga, usulan LSD 12 Provinsi yang telah dibahas dan dikaji oleh Kementerian, Badan, dan Lembaga terkait pada tahun 2024 akan segera ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan tahun 2027.
Selain itu, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Untuk mendorong partisipasi aktif dari petani dan pemilik lahan, pemerintah akan menyediakan insentif bagi mereka guna mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah daerah juga akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya pada perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan mengacu pada LSD yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan diterapkan, pemerintah telah merancang beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah akan menyusun strategi implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah sebelum Rakortas tingkat Menteri berikutnya. Kedua, peran pemerintah daerah akan dioptimalkan untuk menjaga konsistensi RTRW dengan kebijakan nasional. Ketiga, pemerintah akan menata ulang perizinan pelepasan LSD guna memastikan tata kelola lahan pertanian yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Keempat, teknologi satelit dan geospasial akan dioptimalkan untuk meningkatkan pemantauan lahan secara real-time dan akurat. Terakhir, pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas revisi kebijakan guna memastikan hasil yang optimal. “Penyusutan lahan sawah yang mencapai 79.607 hektar dalam lima tahun terakhir adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami akan mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan efektif.” Papar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
“Selain itu, kami akan memberikan insentif bagi petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah, serta memanfaatkan teknologi satelit untuk pemantauan real-time. Ini adalah langkah konkret kami untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027.” Pungkasnya. Pemerintah berharap Rakortas ini dapat menghasilkan kesepakatan konkret yang memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah, sehingga ketahanan pangan nasional dapat terjaga dengan baik.

Narahubung.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi
Devid.Y. Mohammad.
081288119482​

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS Lahan Sawah Menyusut, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret untuk Pengendalian Alih Fungsi

18 Mar 2025 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 5 kali
Dilihat Hari Ini 2 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama