Berkala

SIARAN PERS MELINDUNGI PETERNAK AYAM, KENAIKAN HPP DISEPAKATI

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS No. 39/SES.M.PANGAN.4/SP/06/2025

MELINDUNGI PETERNAK AYAM, KENAIKAN HPP DISEPAKATI

Jakarta— Harga livebird ayam sedang anjlok cukup tajam. Per 14 Juni 2025, harga rata-rata nasional di tingkat produsen tercatat sekitar Rp20.087/kg, atau hampir 20% di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP). Bahkan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Banten, harganya sempat menyentuh Rp17.000/kg. Harga ini tidak dapat menutup biaya pokok produksi yang meliputi harga DOC (Day Old Chicken), pakan, dan lain-lain. Anjloknya harga livebird ditingkat peternak ini telah membuat peternak ayam mengalami kerugian signifikan. Pemerintah bergerak cepat dalam melindungi peternak dan bisnis peternakan ayam secara keseluruhan. Pada tanggal 18 Juni 2025, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan bersama integrator, asosiasi peternak, dan perusahaan-perusahaan peternakan ayam melakukan pembahasan perihal harga pokok produksi yang bisa melindungi kelangsungan usaha peternakan sekaligus menjaga harga tetap terjangkau pada tingkat konsumen.
Dalam rapat pelaku-pelaku usaha perunggasan nasional menyepakati kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) livebird tingkat peternak. Pembahasan menghasilkan kesepakatan bersama perbaikan harga livebird semua ukuran menjadi Rp.18.000/kg ditingkat peternak dan minimal Rp.20.000/kg ditingkat konsumen. Harga berlaku efektif per 19 Juni 2025. Kesepakatan ini tidak bersifat jangka panjang, melainkan jangka pendek/sementara atau bersifat melindungi peternak dari kerugian lebih banyak lagi. Harga Pokok Produksi (HPP) ini merupakan kesepakatan dan komitmen bersama para pelaku usaha dan asosiasi-asosiasi perunggasan nasional yang hadir secara langsung/luring dalam rapat di Kementerian Pertanian, maupun yang hadir secara daring.
Ketua Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf mengajak para pelaku usaha untuk melakukan pengawasan mandiri dan melaporkan apabila menemukan bukti-bukti pelanggaran kesepakatan bersama. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Sugandha menegaskan perbaikan harga ini merupakan kesepakatan bersama para peternak, yang bertujuan melindungi peternak ayam dengan HPP yang layak. Sementara Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional Ketut Astawa menyampaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat menyerap kelebihan pasokan ayam dan telur.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kemenko Pangan Widiastuti yang hadir secara daring menyampaikan bahwa komitmen dan kesepakatan semua pelaku dalam melaksanakan kesepakatan HPP sangat penting. “Kestabilan dan keberlangsungan hulu-hilir, produsen, konsumen menjadi perhatian pemerintah agar peternak tidak merugi dan harga di konsumen tetap terjangkau,” Pungkasnya.

Narahubung.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi Devid.Y. Mohammad.
081288119482

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS MELINDUNGI PETERNAK AYAM, KENAIKAN HPP DISEPAKATI

14 Jun 2025 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 1 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama