SIARAN PERS Menko Bidang Pangan Tinjau Irigasi dan Serap Aspirasi Petani melalui Rembuk Tani di Purworejo
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS
No. 108/SES.M.PANGAN.4/SP/12/2025
Menko Bidang Pangan Tinjau Irigasi dan Serap Aspirasi Petani melaluiRembuk Tani di Purworejo
Purworejo – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI meninjau Bendung Irigasi Siwatu di KecamatanGrabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025), untuk memastikan kelancaransistem irigasi sebagai faktor pendukung utama produktivitas pertanian.Bendung Irigasi Siwatu melayani area pertanian seluas 960 hektare dan saat ini tengah direhabilitasisesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp. 1,9 MiliarPengelolaan irigasi dilakukan secara terintegrasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) SerayuOpak, Kementerian PUPR, dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Agung, mulai dariperencanaan, operasi, pemeliharaan, hingga distribusi air ke tingkat petani.Pada hari yang sama, Menko Bidang Pangan juga menghadiri Rembuk Tani di Dusun XI Tunggulrejo,Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, sebagai forum dialog antara pemerintah dan petani untukmenyerap aspirasi terkait pupuk, benih, serta distribusi hasil panen dalam rangka mendukungswasembada pangan nasional.Kegiatan tersebut disambut antusias oleh petani setempat. Salah satunya Suparjo, petani sekaligusKepala Desa Roworejo, yang menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah terhadapkeluhan petani, khususnya terkait pendistribusian pupuk.“kami sangat berterima kasih kepada Pak Zulkifli Hasan.Usulan dan keluhan kami soal distribusipupuk ditanggapi langsung dengan adanya penyederhanaan regulasi” ujar Suparjo. Pemerintah telahmenyederhanakan regulasi pupuk bersubsidi yang sebelumnya berlapis dan sulit diterapkan.Selain itu, sejak 22 Oktober 2025, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupukbersubsidi sebesar 20 persen untuk empat jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, danpupuk Organik, guna menekan biaya produksi, meningkatkan akses pupuk, serta mendorongkesejahteraan petani.
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Menko Bidang Pangan Tinjau Irigasi dan Serap Aspirasi Petani melalui Rembuk Tani di Purworejo
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP