SIARAN PERS Menko Pangan Ajak Pemuda Masjid Ikut Perkuat Ketahanan Pangan
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS
No.
Jakarta, 14 Mei 2026 — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengajak pemuda dan remaja masjid ikut terlibat dalam penguatan ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Rapat Pimpinan Nasional DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI di Jakarta, Kamis (14/5).
Menko Pangan yang akrab dipanggil Zulhas menyampaikan, ketahanan pangan merupakan fondasi penting bagi ketahanan bangsa. Karena itu, agenda pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan Islam yang memiliki jaringan kuat hingga ke daerah.
Zulhas menilai Indonesia memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta pangan lokal. Potensi itu harus diperkuat melalui kolaborasi, inovasi, pemanfaatan teknologi, dan penguatan distribusi agar masyarakat semakin dekat dengan sumber pangan yang terjangkau dan berkualitas.
Dalam forum tersebut, Zulhas juga mendorong pemuda masjid ikut membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kemandirian pangan. Peran itu dapat dilakukan melalui gerakan ekonomi umat berbasis pangan, penguatan usaha lokal, serta dukungan terhadap program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Rapimnas DPP BKPRMI menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah dan organisasi kepemudaan Islam dalam mendukung pembangunan nasional. Forum ini diharapkan melahirkan gagasan dan program kolaboratif untuk memperkuat ketahanan pangan, memberdayakan masyarakat, dan mendorong kontribusi pemuda masjid dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Menko Pangan Ajak Pemuda Masjid Ikut Perkuat Ketahanan Pangan
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP