Berkala

SIARAN PERS MENKO PANGAN TINJAU LOKASI TERDAMPAK BANJIR DI KOTA BEKASI DAN TPA BANTARGEBANG

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS No.19/SES.M.PANGAN.4/SP/03/2025

“MENKO PANGAN TINJAU LOKASI TERDAMPAK BANJIR DI KOTA BEKASI DAN TPA BANTARGEBANG”

Bekasi, 19 Maret 2025 – Menteri Koordinator Bidang Pangan melakukan kunjungan kerja ke lokasi terdampak banjir di Perumahan Villa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, serta meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang. Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas banjir besar yang melanda Kota Bekasi awal Maret 2025, yang disebabkan oleh curah hujan tinggi dan luapan sungai. Lebih dari 16.000 kepala keluarga di 12 kecamatan terdampak, dengan Perumahan Villa Jatirasa menjadi salah satu area yang paling parah terkena banjir, mencapai ketinggian 4 meter atau setara satu lantai rumah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menyatakan keprihatinannya atas dampak banjir yang dialami masyarakat. "Selain faktor cuaca, alih fungsi lahan dan berkurangnya zona resapan air turut memperparah kondisi ini. Pemerintah akan terus memperkuat pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) melalui penataan di hulu, pencegahan alih fungsi zona perlindungan dan resapan air, serta perbaikan pengelolaan sampah secara komprehensif," tegasnya. Setelah meninjau lokasi terdampak banjir, Menko Pangan melanjutkan kunjungan ke TPA Bantargebang, yang menjadi lokasi pemrosesan sampah utama bagi Provinsi DKI Jakarta. Dengan luas mencapai 117 hektar, TPA ini menerima sekitar 7.700 ton sampah per hari, sehingga mengalami kelebihan kapasitas dengan ketinggian timbunan mencapai lebih dari 40 meter. "Permasalahan sampah di Bantargebang adalah refleksi dari kondisi yang juga dialami kota-kota besar lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan teknologi RDF (Refuse-Derived Fuel)," jelas Menko Pangan.
Lebih lanjut, Menko Pangan menegaskan bahwa revisi Peraturan Presiden terkait pengelolaan sampah diharapkan dapat mendorong pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular, serta akan mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah melalui penyederhanaan prosedur dan mekanisme insentif pendanaan melalui skema pembelian listrik oleh PLN. Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam memastikan kebijakan pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mengurangi risiko bencana di masa depan.

Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi
Devid.Y. Mohammad.
081288119482​

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS MENKO PANGAN TINJAU LOKASI TERDAMPAK BANJIR DI KOTA BEKASI DAN TPA BANTARGEBANG

19 Mar 2025 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 2 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama