Berkala

SIARAN PERS Menko Pangan Tinjau SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat MBG di Wonosobo

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS
No. 119/SES.M.PANGAN.4/SP/1/2026

Menko Pangan Tinjau SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat MBG di WonosoboWonosobo, 10 Januari 2026 – Menteri Koordinator Bidang Pangan melakukankunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalikajar,Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026), untuk memantaupelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalammemastikan efektivitas dan ketepatan sasaran Program MBG guna mendukungketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat. Menko Pangan selaku KetuaTim Koordinasi Penyelenggaraan MBG sebagaimana diamanatkan dalamKeputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan pentingnya koordinasi,monitoring, dan evaluasi berkelanjutan.SPPG Kalikajar yang beroperasi sejak 13 Oktober 2025 saat ini melayani 2.222penerima manfaat. Pada hari kunjungan, SPPG menyalurkan makanan bergizikepada 1.584 siswa serta 133 ibu hamil dan ibu menyusui. Dari sisi keamanan dankehalalan pangan, SPPG Kalikajar telah memenuhi standar dengan mengantongiSertifikat Laik Higiene Sanitasi dan sertifikat halal.Selain meninjau SPPG, Menko Pangan juga mengunjungi SD Negeri 2 Simbang,Kabupaten Wonosobo, untuk melihat langsung penyaluran MBG serta berdialogdengan para siswa penerima manfaat Program unggulan Presiden PrabowoSubianto. Pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat terusmemberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas gizi, kesehatan dankecerdasan generasi penerus bangsa.

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS Menko Pangan Tinjau SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat MBG di Wonosobo

10 Jan 2026 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 1 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama