SIARAN PERS Percepat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Perkuat Distribusi Pangan dan Ekonomi Desa
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS
No. 180/SES.M.PANGAN.4/SP/3/2026
Jakarta, 31 Maret 2026 – Pemerintah terus mempercepat pembangunan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis untuk memperkuat distribusi pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 31 Maret 2026, dengan fokus pada progres pembangunan serta kesiapan operasional koperasi di berbagai daerah.
Hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah mencatat puluhan ribu titik telah memasuki tahap pembangunan, dengan lebih dari 3.000 unit telah selesai dan siap dimanfaatkan masyarakat. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mulai mendistribusikan komoditas untuk mengisi unit-unit KDKMP tersebut.
KDKMP dirancang sebagai pusat distribusi pangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Selain memperpendek rantai pasok, KDKMP akan berperan sebagai offtaker hasil produksi pertanian, serta didukung fasilitas cold storage untuk menampung hasil perikanan dan sayuran. Sebagai bagian dari penguatan sistem, KDKMP juga akan berperan dalam rantai pasok SPPG serta menjadi salah satu saluran penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya bagi masyarakat pada desil 1 dan desil 2.
Pemerintah telah menyelesaikan revisi regulasi utama, termasuk revisi PMK Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, telah diterbitkan Permenkop Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur verifikasi dan validasi (verval) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran oleh Menteri Keuangan. Untuk daerah dengan keterbatasan lahan, khususnya desa yang memerlukan cut and fill, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang substansinya telah disepakati. Koordinasi lintas sektor juga terus diperkuat, termasuk oleh BP BUMN bersama BUMN lainnya guna mendukung implementasi program ini.
“Secara bersamaan kami akan menyusun regulasi terkait operasionalisasi KDKMP. Sebagai salah satu program unggulan Presiden, tujuan akhirnya adalah memastikan program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Menko Bidang Pangan.
Ke depan, operasional KDKMP akan diperkuat melalui skema pendampingan dan pengelolaan awal untuk memastikan koperasi dapat berjalan optimal dan berkelanjutan sebelum dikelola secara mandiri oleh desa/kelurahan. Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan KDKMP sebagai motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat sistem distribusi pangan nasional yang lebih efisien, inklusif, dan berkeadilan.
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Percepat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Perkuat Distribusi Pangan dan Ekonomi Desa
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP