SIARAN PERS Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Barat
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS No.33/SES.M.PANGAN.4/SP/05/2025
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Barat
Bandung, 15 Mei 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai tindak lanjut Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Keppres No. 9 Tahun 2025.
Dalam rangkaian kegiatan ini, telah dilaksanakan peneinjauan di lima lokasi calon koperasi desa/kelurahan di Jawa Barat tengah melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus, yaitu: (1) Desa Cangkuang Wetan, Kec. Dayeuhkolot, Kab. Bandung, (2) Desa Buninagara, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, (3) Kelurahan Jatisari, Kec. Buah Batu, Kota Bandung, (4) Desa Paturaman, Kec. Cihampelas, Kab. Bandung Barat, dan (5) Kelurahan Cibeber, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dialog Percepatan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kali ini diikuti sekitar 4.000 peserta, termasuk bupati/walikota, camat, dan kepala desa/kelurahan se-Jawa Barat, di Stadion Si Jalak Harupat. Acara ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi, Menteri Kesehatan, serta pejabat terkait lainnya. Dalam penyampaiannya, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh proses pembentukan koperasi desa/kelurahan dengan turut memfasilitasi pembiayaan pengurusan legalitas koperasi melalui notaris. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya badan hukum KDMP/KKMP tanpa membebani anggaran desa, dengan target penyelesaian pada akhir Mei 2025.
Pada kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembentukan koperasi bertujuan memangkas rantai pasok antara produsen ke konsumen dan menyalurkan kebutuhan masyarakat seperti pupuk, tabung gas, dan sembako, dan lain-lain. Koperasi akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan menjadi agen layanan keuangan seperti BRILink. Dalam upaya percepatan ini, pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih dapat resmi diluncurkan dan mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025. Untuk mendukung operasional koperasi-koperasi ini, pemerintah menyiapkan fasilitas pembiayaan melalui plafond kredit awal sebesar Rp3 miliar. “Pembiayaannya untuk tahap pertama ini nanti ada plafondnya, bukan bantuan. Bukan bantuan dikasih hilang, tidak, tapi ini plafond Rp3 miliar” tegas Zulkifli. Menko Pangan juga menegaskan bahwa dana yang disiapkan merupakan fasilitas kredit usaha yang harus dikelola secara profesional oleh koperasi. Ia menekankan bahwa koperasi penerima akan didampingi, dibina, dan diarahkan agar mampu berkembang dan berdaya saing. ”Dari keuntungan usaha itulah koperasi akan mulai membayar angsuran kredit yang disalurkan melalui Himbara” ujar Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak, khususnya para bupati dan perangkat desa, dapat bergerak bersama menyukseskan pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia menargetkan seluruh koperasi telah memiliki akta pendirian dan mengurus legalitasnya paling lambat 30 Juni 2025, melalui notaris dalam waktu yang efisien. “Dengan kolaborasi yang solid, koperasi akan menjadi motor penggerak ekonomi desa—membangun dari bawah, memperkuat dari akar, demi desa yang berkinerja, berkembang, dan maju” ujar Zulkifli Hasan.
Narahubung.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi Devid.Y. Mohammad.
081288119482
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Barat
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP