SIARAN PERS Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS No.34/SES.M.PANGAN.4/SP/05/2025
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah
Palangkaraya, 22 Mei 2025– Dalam semangat gotong royong membangun kemandirian pangan nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus bergerak cepat mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Langkah ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan amanat Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Keppres No. 9 Tahun 2025.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, telah dilakukan peninjauan lokasi Musyawarah Kelurahan Khusus di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh 163 peserta, termasuk 30 calon pengurus dan anggota koperasi.Peninjauan dilanjutkan ke beberapa lokasi usaha ekonomi masyarakat, seperti kerajinan anyaman rotan, produksi obat herbal dari hasil hutan, serta usaha pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
Kegiatan berlanjut dengan kunjungan ke Kantor Gubernur Kalimantan Tengah untukmenghadiri Apel Besar yang dirangkaikan dengan prosesi pemberian gelar adat kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai bentuk penghormatan dari masyarakat setempat. Sebagai puncaknya, Menteri Koordinator Bidang Pangan memimpin Dialog Percepatan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur dan diikuti sekitar 1.500 peserta, termasuk bupati/wali kota, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kalimantan Tengah. Dialog ini juga dihadiri
oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Badan Pangan Nasional, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, serta pejabat terkait lainnya sebagai wujud komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satu momen menarik dalam dialog ini adalah demo langsung penginputan data oleh para notaris ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
(SABH). Dalam hitungan 7 menit, peserta dapat melihat sendiri bagaimana proses pendirian koperasi dari entri data hingga keluarnya SK dan Akta Pendirian kini bisa dilakukan secara digital, cepat, dan efisien. Menko Bidang Pangan menegaskan target Koperasi Merah Putih dapat resmi diluncurkan dan mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025. Untuk mendukung operasional koperasi-koperasi ini, pemerintah menyiapkan fasilitas pembiayaan melalui plafond kredit awal sebesar Rp3 miliar. “Pembiayaannya untuk tahap pertama ini nanti ada plafondnya, bukan bantuan. Bukan bantuan dikasih hilang, tidak, tapi ini plafond Rp 3 miliar” sambung Zulkifli Hasan.
Menko Pangan juga menjelaskan bahwa dana yang disiapkan merupakan fasilitas kredit usaha yang harus dikelola secara profesional oleh koperasi. Koperasi penerima akan didampingi, dibina, dan diarahkan agar mampu berkembang dan berdaya saing. ”Dari keuntungan usaha itulah koperasi akan mulai membayar angsuran kredit yang disalurkan melalui Himbara” ujar Zulkifli Hasan. Melalui sinergi yang kuat diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat terlaksana secara masif, tepat waktu, dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi desa. Kemenko Bidang Pangan mendorong percepatan legalitas koperasi, dengan target seluruh koperasi telah memiliki akta pendirian paling lambat 30 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menciptakan sistem pangan nasional yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan berbasis kekuatan komunitas.
Narahubung.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Komunikasi Devid.Y. Mohammad.
081288119482
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP