Layanan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pihak Berizin / Kontrak Dengan Badan Publik

Superadmin
1 min baca
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pihak Berizin / Kontrak Dengan Badan Publik

Tata cara untuk pengaduan peyalahgunaan wewenang yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memperoleh izin, kontrak, atau perjanjian kerja dari Badan Publik.

Badan Publik wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel, serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Mari berpartisipasi aktif dalam pengawasan layanan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bagikan artikel ini: