Setiap Saat

Perjanjian Pelaksanaan Proyek FOLUR 2025–2028 antara Kemenko Pangan RI dan FAO

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IA (IMPLEMENTATION AGREEMENT)
Perjanjian Pelaksanaan antara  Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia  dan Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-bangsa
(Food and Agriculture Organization of the United Nations), tentang Pelaksanaan Proyek FOLUR di Indonesia Periode 2025-2028


Tujuan Proyek FOLUR: Untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan sistem  pangan dan lanskap berbasis kelapa sawit kakao, kopi, dan padi di Indonesia guna menghasilkan berbagai manfaat lingkungan. Tujuan dari Perjanjian Pelaksanaan untuk mengesahkan kesepakatan antara Kemenko Pangan dan FAO tentang pembiayaan satu (1) orang konsultan nasional dan dua (2) orang staf pendukung dalam melaksanakan output-output proyek yang tersebar dari Outcome 1 hingga Outcome 7 dari Proyek FOLUR.

Asisten Deputi
Pengelolaan
Hutan
Berkelanjutan

Lampiran Dokumen

Perjanjian Pelaksanaan Proyek FOLUR 2025–2028 antara Kemenko Pangan RI dan FAO

01 Dec 2025 link

Dokumen

25 Nov 2025
Total Dilihat 12 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama