SIARAN PERS Kemenko Pangan Koordinasikan Implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 untuk Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Nasional
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS
No. 152/SES.M.PANGAN.4/SP/2/2026
Jakarta, 10 Februari 2026 – Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta. Rakortas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan sawah nasional serta memastikan kebijakan berjalan terpadu, terukur, dan efektif lintas kementerian/lembaga.
Rapat Koordinasi Terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar implementasi kebijakan dapat berjalan konsisten di lapangan serta memberikan kepastian bagi petani yang mempertahankan lahan sawahnya.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 untuk merespons meningkatnya tekanan alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan dan ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini bertujuan mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), mengendalikan alih fungsi lahan sawah secara lebih efektif, memberdayakan petani, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, penetapan LSD akan dilakukan melalui proses verifikasi dan sinkronisasi data lintas kementerian/lembaga, yang selanjutnya ditetapkan sebagai peta resmi nasional. Mekanisme ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih data sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada daerah dan petani yang mempertahankan lahan sawahnya, Pemerintah menyiapkan skema insentif bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat/petani, termasuk bagi daerah yang menetapkan paling sedikit 87 persen lahan baku sawah sebagai LSD dalam rencana tata ruang. Pendanaan kebijakan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, Kemenko Pangan akan mengkoordinasikan langkah bersama kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan verifikasi data, penetapan LSD, serta perumusan skema insentif bagi daerah dan petani.
Dalam Rakortas tersebut, Menko Pangan menekankan beberapa langkah prioritas, antara lain percepatan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Pangan sebagai turunan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada kesempatan pertama; verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan LSD di 12 provinsi dengan target bisa diselesaikan di awal Maret 2026; verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan LSD di 17 provinsi dengan target bisa diselesaikan pada akhir Juni 2026; Serta berupaya maksimal untuk penyelesaian lahan sawah yang sudah beralih fungsi (terutama di Pulau Jawa yang memiliki lahan pertanian premium), baik dari sisi aturan perundangan maupun dari teknis penggantiannya (penetapan penggantian alih fungsi lahan sawah di KP2B, memiliki jaringan irigasi).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga keberlanjutan lahan sawah, memastikan stabilitas produksi pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Kemenko Pangan Koordinasikan Implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 untuk Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Nasional
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP