Gambaran Umum
PPID Kementerian Koordinator Bidang Pangan
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi serta dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik. Keberadaan PPID merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan transparan.
Sebagai badan publik, Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah membentuk PPID melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 53/M.PANGAN/KEP/09/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Keputusan tersebut ditetapkan dengan mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Dalam Keputusan Menteri Koordinator tersebut, PPID Kemenko Pangan dibentuk dengan struktur yang terdiri atas Pengarah, Atasan PPID, Tim Pertimbangan, PPID, PPID Pelaksana, Bidang Dokumentasi, Pengelolaan, dan Pelayanan Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Petugas Pelayanan Informasi Publik.
PPID Kemenko Pangan memiliki tugas antara lain menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi, melakukan verifikasi dokumen informasi publik, menetapkan informasi publik yang dapat diakses dan layak dipublikasikan, mengelola serta memutakhirkan Daftar Informasi Publik, serta memastikan informasi publik tersedia secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan terbentuknya PPID Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pelayanan informasi publik di lingkungan Kemenko Pangan diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses, sekaligus mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.