Pengaturan Pelaksanaan Sistem Pangan di Sumatera Utara
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IA (IMPLEMENTATION AGREEMENT)
Pengaturan Pelaksanaan antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Alam Belanda (Ministry of Agriculture, Fisheries, Food Security, and Nature of the Netherland).
Pengaturan Pelaksanaan (IA) ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas di bidang sistem pangan berkelanjutan untuk pengembangan kawasan pangan di Sumatera Utara antara Indonesia dan Belanda melalui pendekatan combi-track berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kehati-hatian, keberlanjutan dan penghormatan kedaulatan.
Asisten Deputi Cadangan Pangan
dan Bantuan Pangan (D3 A1)
Lampiran Dokumen
Dokumen Pengaturan Pelaksanaan Sistem Pangan di Sumatera Utara
Dokumen
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP