Berkala

SIARAN PERS Kemenko Pangan Dorong Penertiban SPPG dan Optimalisasi Program MBG Secara Nasional

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS
No. 182/SES.M.PANGAN.4/SP/4/2026

Jakarta, 02 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Rakortas Tingkat Menteri yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 02 April 2026. Rapat ini membahas sejumlah agenda strategis, antara lain penegakan aturan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar, pengaturan distribusi MBG pada hari sekolah, serta berbagai isu penting lainnya.

“Atas perintah Presiden, kita diminta sudah sempurna sebelum akhir tahun,” ujar Menko Pangan.

Secara umum, capaian program menunjukkan progres positif, namun diperlukan percepatan distribusi kepada kelompok pendidikan pesantren. Sementara kelompok sasaran 3B (Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui), akan dilakukan monitoring dan evaluasi, termasuk penyesuaian standar gizi.

Berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, telah disusun 10 aturan turunan berupa peraturan Badan Gizi Nasional. Dari jumlah tersebut, satu peraturan telah ditetapkan, sementara tiga lainnya telah melalui proses harmonisasi dan akan segera ditetapkan mengingat urgensi dan sifatnya yang strategis.

Pemerintah juga mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan petunjuk teknis. Dari total 2.162 SPPG yang diberi peringatan, sebanyak 368 SPPG diberikan Surat Peringatan 1, 5 SPPG diberikan Surat Peringatan 2, dan 1.789 SPPG telah disuspend.

“Hingga 30 Maret 2026, pelaksanaan Program MBG telah menjangkau 61.680.043 penerima manfaat di 38 provinsi dengan 26.066 SPPG telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, 2.162 diberi peringatan di antaranya 1.789 disuspend, kemudian SP-1 368, dan SP-2 5 SPPG,” tegas Menko Pangan.

Dalam rangka efisiensi, penerima manfaat MBG akan difokuskan pada kelompok yang telah ditetapkan dalam Perpres, sementara kelompok lainnya seperti lansia dan anak tidak sekolah dapat dipertimbangkan untuk dihentikan sementara sampai ada payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Selain itu, pengawasan dan pemantauan terhadap operasional SPPG akan terus diperkuat. Hal ini mencakup evaluasi terhadap penerima manfaat, termasuk di sekolah kategori elite yang menunjukan tingkat food waste yang relatif tinggi.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Program MBG berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai standar, guna mendukung peningkatan pemenuhan gizi masyarakat Indonesia menuju generasi emas 45.

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS Kemenko Pangan Dorong Penertiban SPPG dan Optimalisasi Program MBG Secara Nasional

02 Apr 2026 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 6 kali
Dilihat Hari Ini 2 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama