Berkala

SIARAN PERS Kemenko Pangan Koordinasikan Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026 untuk Perkuat Keamanan Pangan Nasional

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS
No.151/SES.M.PANGAN.4/SP/2/2026

Jakarta, 9 Februari 2026 – Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan pangan nasional melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengambil peran koordinatif dalam penguatan pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektor.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta.

Penguatan regulasi ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya peredaran bahan pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat, serta meningkatnya kejadian keracunan pangan di berbagai daerah. Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain temuan pangan yang terkontaminasi bakteri, residu pestisida, serta kejadian keracunan pada pangan siap saji, termasuk pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Secara regulasi, penyelenggaraan keamanan pangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Melalui PP Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memperkuat pengaturan, khususnya terkait standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Dalam ketentuan terbaru tersebut ditegaskan bahwa apabila terjadi kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektor, maka penanganannya dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan, yaitu Kemenko Pangan.

Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan, Kemenko Pangan mengoordinasikan kegiatan kajian risiko keamanan pangan, manajemen risiko keamanan pangan, serta komunikasi risiko keamanan pangan kepada masyarakat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Kemenko Pangan menjalankan fungsi koordinasi penyelenggaraan keamanan pangan yang mencakup antara lain sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, produk rekayasa genetik, iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan keamanan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi pangan yang dipersyaratkan.

Sebagai tindak lanjut implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026, Kemenko Pangan akan mengkoordinasikan langkah bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Badan Pangan Nasional.

Pemerintah berencana membentuk task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah beserta pedoman Tanggap Darurat Keamanan Pangan (TDKP) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan pengendalian risiko pangan, termasuk pangan residu berbahaya.

Adapun langkah strategis yang akan dilaksanakan melalui penguatan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan, pengembangan early warning system berbasis data digital terpadu, penguatan jejaring laboratorium, serta penyusunan Rencana Aksi Nasional Keamanan Pangan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Koordinator Bidang Pangan juga mendukung rencana Kemenkes dan BPOM mengenai pelabelan khusus pada makanan dan minuman dengan kadar Gula Garam Lemak (GGL) tinggi terutama pada kadar gula, mengingat semakin tinggi prevalensi penyakit diabetes pada usia muda.

Diperlukan juga untuk merumuskan tata kelola pangan olahan melalui penetapan kriteria pangan yang dapat beredar di Indonesia dengan memperhatikan aspek keamanan, mutu, serta kepastian status halal dan non-halal, serta mendorong percepatan SLHS oleh Kementerian Kesehatan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar implementasi program berjalan optimal.

Melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan tidak aman sekaligus mewujudkan sistem keamanan pangan nasional yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan.​

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS Kemenko Pangan Koordinasikan Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026 untuk Perkuat Keamanan Pangan Nasional

09 Feb 2026 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 6 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama