Berkala

SIARAN PERS Kemenko Pangan Pimpin Rakor Ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi Tahun 2026

Informasi Berkala

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIARAN PERS
No. 159/SES.M.PANGAN.4/SP/2/2026

Jakarta, 23 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Terbatas untuk membahas kesiapan pelaksanaan Ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi Tahun 2026. Rapat ini membahas kebutuhan beras, kesiapan pasokan, perhitungan biaya, serta dukungan kebijakan yang diperlukan untuk pemenuhan konsumsi jamaah haji Indonesia.

Berdasarkan paparan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, jumlah jamaah haji reguler dan petugas tahun 2026 tercatat sebanyak 205.420 orang dengan total kebutuhan beras sebesar 2.280 ton. Perhitungan tersebut mengacu pada konsumsi 100 gram per jamaah per makan, dengan total 111 kali makan selama operasional haji di Makkah, Madinah, dan Armuzna.

Spesifikasi beras yang disiapkan adalah beras premium long grain dengan tingkat pecahan maksimal 5 persen. Harga yang diusulkan sebesar 3,6 SAR/kg atau setara Rp16.182/kg. Penetapan harga tersebut mempertimbangkan struktur biaya serta referensi harga beras yang digunakan oleh dapur katering di Arab Saudi. Hasil survei menunjukkan 98 persen penyedia katering menyatakan kesiapan menggunakan beras Indonesia sepanjang harga sesuai dengan kesepakatan kontraktual.

Pengiriman perdana dijadwalkan mulai 28 Februari 2026 menuju Jeddah. BULOG telah melaksanakan penyerapan gabah, proses produksi, pengemasan, serta pemesanan kapal untuk mendukung kelancaran distribusi sesuai jadwal.

Dari sisi jaminan mutu dan kepatuhan terhadap persyaratan negara tujuan, Badan Karantina Indonesia melakukan pengawasan melalui penerbitan Phytosanitary Certificate (PC), pemeriksaan keamanan pangan, serta pengendalian risiko teknis ekspor. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan komoditas dalam kondisi baik dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, termasuk sertifikasi halal dan dokumen kesehatan.

Rakortas juga membahas dukungan kebijakan lintas kementerian/lembaga, termasuk mekanisme penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan skema pembiayaan yang akan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program ini diposisikan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan konsumsi jamaah haji Indonesia sekaligus penguatan peran Indonesia dalam penyediaan pangan yang memenuhi standar mutu dan daya saing internasional.

Pelaksanaan ekspor beras untuk kebutuhan jamaah haji Indonesia Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai rencana, memenuhi standar kualitas, serta memberikan nilai tambah bagi pelayanan jamaah dan sektor pangan nasional.​

Lampiran Dokumen

SIARAN PERS Kemenko Pangan Pimpin Rakor Ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi Tahun 2026

23 Feb 2026 file

Siaran Pers

06 Jan 2026
Total Dilihat 4 kali
Dilihat Hari Ini 2 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama