SIARAN PERS Pemerintah Percepat Penanganan Sampah Nasional, PSEL Ditargetkan Operasional Akhir 2027
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS
No. 179/SES.M.PANGAN.4/SP/3/2026
Jakarta, 31 Maret 2026 – Pemerintah terus mempercepat implementasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai langkah strategis untuk mengatasi kedaruratan sampah nasional, khususnya di daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan bahwa percepatan pembangunan PSEL merupakan arahan langsung Presiden guna memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Saat ini, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 33 lokasi yang akan melayani setidaknya 61 kabupaten/kota, dengan total kapasitas pengolahan mencapai 39.450 ton per hari atau setara 14,4 juta ton per tahun (sekitar 24?ri timbulan sampah nasional) .
Dalam implementasinya, pembangunan PSEL terus menunjukkan progres yang positif. Saat ini, dua lokasi telah beroperasi sesuai Perpres 35/2018, yakni Kota Surabaya dan Surakarta. Selain itu, empat lokasi—Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya—segera memasuki tahap pembangunan. Enam lokasi lainnya, yaitu Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, Kabupaten Bekasi, dan Medan Raya, sedang disiapkan untuk proses lelang mulai bulan April 2026. Sementara itu, sejumlah lokasi seperti DKI Jakarta, Malang Raya, Padang Raya, dan Pekanbaru Raya telah ditetapkan melalui Rakortas, serta beberapa daerah lainnya masih dalam tahap penyiapan lahan, regulasi, dan kesiapan pemerintah daerah.
Pemerintah telah menetapkan timeline implementasi pembangunan PSEL dalam dua tahap. Pada Tahap 1, pembangunan di Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya dimulai sejak April 2026, ditandai dengan launching proyek serta penandatanganan PPA/PJBL dan PKS, dilanjutkan penyelesaian perizinan hingga Juni 2026 dan groundbreaking pada bulan yang sama. Fasilitas ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2027. Sementara itu, Tahap 2 dimulai pada April 2026 yang diharapkan mulai konstruksi pada November 2026. Operasional PSEL pada tahap ini ditargetkan mulai Mei 2028.
Selain pembangunan PSEL, pemerintah juga tengah menyusun roadmap nasional penggunaan teknologi pengolahan sampah yang komprehensif dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Upaya ini menjadi penting untuk memastikan pencapaian target nasional sampah dapat diolah 100% tahun 2029 yang diperkirakan mencapai 146.780 ton per hari.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan kombinasi berbagai teknologi pengolahan sampah. Pengolahan organik di sumber diproyeksikan berkontribusi sebesar 12,4%, diikuti pengelolaan melalui TPS3R dan bank sampah sebesar 19,8%. Selain itu, pemanfaatan teknologi RDF di kawasan industri semen diperkirakan mencapai 25,3%, sementara pengolahan melalui TPST non-RDF sebesar 20%. Adapun pengolahan melalui Waste to Energy atau PSEL ditargetkan memberikan kontribusi sebesar 22 - 24 ?lam sistem pengelolaan sampah nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan optimisme pemerintah dalam penanganan sampah nasional yang kini didukung oleh kesiapan teknologi dan penguatan kolaborasi lintas sektor. Berbagai pendekatan pengolahan, mulai dari konversi sampah menjadi energi hingga pemanfaatan berbasis daur ulang dan pengolahan organik, dinilai semakin matang untuk diimplementasikan secara luas. “Kita sudah memiliki teknologi pengolahan sampah yang lengkap, mulai dari waste to energy, RDF, kompos, hingga biodigester. Sampah ini saya yakin bisa diselesaikan.” Ujar Menko Bidang Pangan
Dan untuk mempercepat implementasi, akan dibentuk Tim Penyusun Roadmap Pengelolaan Sampah, yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga, antara lain Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri, Kemendiktisaintek, Kementerian Pekerjaan Umum, dan BRIN.
Kolaborasi lintas sektor ini mencakup berbagai langkah strategis, mulai dari penyederhanaan regulasi dan perizinan lingkungan, penguatan perencanaan daerah, hingga pengembangan riset dan inovasi teknologi serta penyediaan infrastruktur pengolahan sampah. Pemerintah menargetkan bahwa dalam empat tahun ke depan, permasalahan sampah nasional dapat ditangani secara signifikan, disertai upaya berkelanjutan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Dengan langkah yang terintegrasi tersebut, pemerintah optimistis pengelolaan sampah di Indonesia akan semakin modern, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan energi.
Lampiran Dokumen
SIARAN PERS Pemerintah Percepat Penanganan Sampah Nasional, PSEL Ditargetkan Operasional Akhir 2027
Siaran Pers
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP